JATIMTIME.COM – SURABAYA || Sebanyak 8 kontainer berisi minyak goreng siap diselundupkan dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste. Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto membenarkan aksi penangkapan ini dan sudah menangkap 2 tersangka. Kedua tersangka tersebut berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.
“2 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invoice tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.
Namun ternyata, isi barang-barang dalam kontainer itu adalah minyak goreng dengan berbagai jenis merek dengan total 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timor Leste.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya kini kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, dengan sanksi pidana paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (iwan)
Comment