JATIMTIME.COM – TRENGGALEK ||Akibat membawa anjing saat mengamen, tiga anak jalanan di Trenggalek dilaporkan warga karena dianggap meresahkan. Tiga anak jalanan tersebut yang biasa ngamen di wilayah Trenggalek itu akhirnya tergaruk razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Trenggalek, Kamis (12/05/2022).
Tiga anak jalanan tersebut adalah AF (21) dan DRS (20), serta SDL (17).AF dan SDL berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka berangkat dari kota asalnya menuju Trenggalek untuk bertemu DRS yang berasal dari Kabupaten Trenggalek.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono, mengatakan para anak jalanan itu ditertibkan saat mengamen di warung dekat lampu merah Desa Sumberingin, Trenggalek.
“DRS ini sudah dua kali terjaring operasi yang sama. Dia dan temannya yang lain saling kenal melalui media sosial,” sambung dia.
Triadi menjelaskan, mengamen di lampu merah dan sekitarnya dilarang dalam Perda 3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Apalagi mereka juga membawa hewan peliharaan berupa anjing yang membuat takut masyarakat serta pengguna jalan,” ujar Triadi.
Triadi menambahkan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan membawa ketiga anak jalanan itu ke Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing. (iwan)
Comment