JATIMTIME.COM – SAMPANG ||Polres Sampang berhasil menangkap salah satu pelaku kasus pembunuhan, di Dusun Durbugen Timur – Desa Lar Lar – Kecamatan Banyuates – Kabupaten Sampang – Madura – Jawa Timur, dalam kasus ini Polisi mengamankan satu orang tersangka bernama Iri Darma asal Desa Pandiyen – Kecamatan Robatal – Kabupaten Sampang – Madura – Jawa Timur.
Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa senjata tajam jenis clurit pakaian korban serta identitas atas nama pelaku.
Saat Konferensi Pers Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si. Mengungkapkan, kejadian itu pada hari minggu (08 Mei 2022) sekitar pukul 02.00 Wib,
Tersangka berhasil di tangkap di Jombang oleh Resmob Polres Sampang pada tanggal 9 sehari tersangka melakukan pembunuhan
Motif tersangka di karenakan cemburu , emosi di karenakan korban berpacaran dengan istri tersangka yg posisinya talak belum cerai
Disaat korban bermain di rumah istri korban tersangka bersembunyi sambil nunggu istrinya masuk kedalam rumah disaat korban terlelap barulah tersangka melakukan aksi pembunuhan dengan senjata tajam sebanyak dua kali dibagian perut korban.
Karena terdesak dan tidak sempat menyelamatkan diri korban roboh kenak tebasan senjata tajam yang digunakan pelaku saat itu, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat namun korban tidak bisa di selamati karena kehabisan darah.
”Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara”. pungkasnya.(mldn)
Comment